Assalamu Alaikum Wr Wb.
Khotbah merupakan kata yang
sudah tidak asing bagi telinga kita. Setiap Jumat kita dapat mendengar khotbah
Jumat. Dalam kesempatan ini saya ingin
mengulas tentang Khotbah , semoga bermanfaat dan di ridhoi oleh Allah SWT .
Pengertian Khotbah
Khotbah yaitu ajakan dengan
menyeru orang lain agar meningkatkan kualitas ketakwaan dan keimanannya dengan
cara menyampaikan pesan keagamaan sesuai rukun dan syarat tertentu. Dalam Islam
kita mengenal berbagai khotbah, yaitu khotbah salat Jumat, khotbah dua salat
Id, khotbah dua salat gerhana, khotbah nikah, khotbah salat istiska, dan empat
khotbah pada
ibadah haji (menurut Mazhab Syafi’i). Khotbah yang akan dibahas
kali ini adalah khotbah Jumat. Khotbah Jumat adalah khotbah yang disampaikan
pada hari Jumat saat berlangsung salat Jumat. Menurut jumhur ulama khotbah
Jumat termasuk syarat dan rukun bagi sahnya salat Jumat. Permulaan salat Jumat sesungguhnya
ketika khatib naik mimbar untuk menyampaikan khotbah Jumat. Dengan demikian,
penyampaian khotbah Jumat terkait dengan pelaksanaan salat Jumat sehingga
kedudukannya sangat penting. Saat khotbah berlangsung jamaah salat Jumat harus
tenang mendengarkan materi khotbah dari khatib. Kita dilarang bercakap-cakap,
baik dilakukan dengan keras maupun pelan . Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh
Rasulullah dalam hadis berikut.
Artinya: Dari Abu Hurairah bahwasanya Nabi saw. telah
berkata, ”Jika engkau katakan diam kepada temanmu pada hari Jumat sewaktu imam berkhotbah,
sesungguhnya telah sia-sia Jumatmu.” (H.R. Bukhari-)
Ketentuan Khotbah
Khotbah Jumat disampaikan
oleh seorang khatib secara monolog. Khatib menyampaikan materi khotbah kepada
para jamaah, sedangkan jamaah cukup mendengarkan dengan hidmat tanpa diberi kesempatan
untuk melakukan tanya jawab. Ketika khotbah disampaikan, semua jamaah harus
hidmat dan tenang sehingga materi khotbah dapat didengarkan dengan baik. Seorang
khatib dalam menyampaikan khotbah Jumat harus memenuhi syarat.
a. Syarat Khotib
Syarat khotbah yaitu hal-hal
yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan khotbah. Syarat khotbah dibagi menjadi
syarat khatib dan syarat pelaksanaan khotbah. Syarat-syarat khatib sebagai
berikut.
1) muslim, laki-laki, dan
telah balig;
2) taat beribadah;
3) sehat akal pikirannya;
4) tidak suka berbuat
tercela dan berbuat dosa;
5) suci dari hadas dan
najis, baik badan maupun pakaiannya; dan
6) menutup aurat.
b. Syarat Khotbah
Seorang khatib yang telah
memenuhi syarat, boleh menyampaikan khotbah Jumat. Khotbah Jumat disampaikan
dalam dua bagian, yaitu khotbah pertama dan khotbah kedua. Kedua khotbah dilaksanakan
secara berangkai. Syarat-syarat khotbah sebagai berikut.
1) Waktu khotbah Jumat
dimulai setelah masuk waktu zuhur, yaitu setelah tergelincirnya matahari.
2) Khotbah disampaikan
dengan cara berdiri, jika khatib mampu.
3) Duduk di antara dua
khotbah.
4) Khotbah disampaikan
dengan suara keras dan jelas sehingga
dapat didengar oleh para
jamaah.
5) Khotbah disampaikan
secara tertib.
0 komentar:
Posting Komentar