Assalamu Alaikum Wr Wb
Tanpa basa basi di bawah ini adalah
contoh surat niaga , semoga bermanfaat .
PERJANJIAN JUAL-BELI TANAH
Pada hari Jumat, 12 April 2013,
yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : A. RAHMAT MAULANA
Alamat :
Sengkang, Kecamatan Tempe
Pekerjaan :
Petani
Untuk selanjutnya disebut
pihak penjual(Pihak I)
Nama : ANGGA RUM
Alamat :
Sengkang, Kecamatan Tempe
Pekerjaan :
Pegawai
Untuk selanjutnya disebut
pihak pembeli(Pihak II)
Kedua
belah pihak dengan ini menerangkan bahwa
pihak penjual (Pihak I) menjual kepada
pihak pembeli (Pihak II) berupa tanah kebun dengan ukuran panjang dan lebar : 1 Ha yang terletak di Sengkang, Kecamatan Tempe dengan batas–batas
sebagai berikut :
1.
Sebelah Barat : Berbatasan dengan tanah Pak Erwin
2.
Sebelah Selatan : Berbatasan dengan tanah Pak Muhardi
3.
Sebelah
Timur : Berbatasan
dengan tanah Pak Ichsan
4.
Sebelah
Utara : Berbatasan dengan
tanah Pak Arham
Kedua belah
pihak mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat-syarat sebagai
berikut:
Pasal
1
1.
Perpindahan
kepemilikan tanah akan diproses setelah semua kewajiban dipenuhi oleh pihak II.
2.
Penyerahan
surat–surat yang berhubungan dengan tanah tersebut setelah kewajiban dipenuhi
oleh pihak II.
3.
Iuran
pajak bumi dan bangunan dilakukan oleh pihak penjual selama proses cicilan
masih berlangsung.
4.
Pihak
II tidak boleh mengambil hasil perkebunan sebelum pembayaran dilunasi.
Pasal 2
1.
Tanah
dijual kepada pihak II seharga Rp.100.000.000,00
2.
Uang
muka penjualan sebanyak Rp.50.000.000,00
dari harga jual dan disetorkan oleh pihak II kepada pihak I setelah melakukan
tanda tangan surat perjanjian dan pembayaran selanjutnya dilakukan setiap awal
bulan sebelum tanggal 05, sebesar Rp. 10.000.000,00 sebanyak 10 kali kepada
pihak I.
Pasal 3
1.
Keterlambatan
selama 2 bulan pembayaran dari tanggal yang tertera di pasal 2 akan dikenakan
pembatalan perjanjian jual beli.
2.
Pihak
pertama tidak diperbolehkan meminta uang pembayaran sebelum waktu pembayaran
Pasal 4
1.
Apabila
terjadi perselisihan atas pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak akan
mendiskusikannya secara kekeluargaan, namun jika tidak bisa terselesaikan, akan
diteruskan melalui jalur hukum di Sengkang, Kecamatan Tempe.
Dengan demikian perjanjian ini
disetujui, dibuat dan ditandatangani oleh kedua pihak dengan dihadiri
saksi-saksi yang dikenal oleh kedua belah pihak.
Sengkang, 12 April 2013
A.RAHMAT
MAULANA
|
Pihak II
FITRA
ANGGA GUNAWAN RUM
|
Saksi-Saksi
1.
MUHARDI
2.
MUH.ERWIN
3.
MUH.ICHSAN MAHMUD
4.
NURUL FITRI PEBYANI
0 komentar:
Posting Komentar