Assalamu Alaikum Wr Wb .
Pada kali ini saya akan mengulas tentang hal yang membatalkan puasa , semoga bermanfaat . Puasa Ramadhan adalah wajib adanya. Tentu saja, karena wajib itulah, kita mesti mengetahui apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan ketika berpuasa. Ini untuk menjaga puasa kita diridhoi Allah SWT.
Pada kali ini saya akan mengulas tentang hal yang membatalkan puasa , semoga bermanfaat . Puasa Ramadhan adalah wajib adanya. Tentu saja, karena wajib itulah, kita mesti mengetahui apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan ketika berpuasa. Ini untuk menjaga puasa kita diridhoi Allah SWT.
Berikut adalah perkara yang bisa membatalkan puasa kita.
1. Makan dan minum dengan sengaja. Jika dilakukan karena lupa maka tidak batal puasanya.
2. Jima’ (bersenggama).
3. Memasukkan makanan ke dalam perut. Termasuk dalam hal ini adalah suntikan yang mengenyangkan dan transfusi darah bagi orang yang berpuasa.
4. Mengeluarkan mani dalam keadaan terjaga karena onani, bersentuhan, ciuman, atau sebab lainnya dengan sengaja. Adapun keluar mani karena mimpi tidak membatalkan puasa karena keluarnya tanpa sengaja.
5. Keluarnya darah haid dan nifas. Manakala seorang wanita mendapati darah haid atau nifas, batallah puasanya, baik pada pagi hari maupun sore hari sebelum terbenam matahari.
6. Sengaja muntah, dengan mengeluarkan makanan atau minuman dari perut melalui mulut.
Hal ini didasarkan pada sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. “Barangsiapa yang muntah tanpa sengaja maka tidak wajib qadha, sedang barang siapa
yang muntah dengan sengaja maka wajib qadha.” (HR Ahmad,Abu Dawud, Ibnu Majah, dan At- Tirmidzi). Dalam lafazh lain disebutkan, “Barang siapa muntah tanpa disengaja, maka ia tidak(wajib) mengganti puasanya).” Hal tersebut diriwayatkan oleh Al-Harbi dalam Gharibul Hadits (5/55/1) dari Abu Hurairah secara maudu’.
7. Murtad dari Islam. Perbuatan ini menghapuskan segala amal kebaikan. Firman Allah Ta’ala:“Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan. “(Al-An’aam: 88).
8. Menghisap
rokok membatalkan puasa , telah diteliti bahwa rokok mengandung berbagai macam
bahan berbahaya dan zat-zat ini masuk sampai ke lambung. Kemudian asap rokok tanpa
diragukan lagi- masuk hingga dalam lambung atau perut. Dan segala sesuatu yang
masuk dalam perut dan dalam tubuh termasuk pembatal puasa, baik yang masuk
adalah sesuatu yang bermanfaat atau yang mendatangkan bahaya. Misalnya
seseorang menelan biji tasbih, besi atau selainnya (dengan sengaja), maka
puasanya batal. Oleh karena itu, tidak disyaratkan sebagai pembatal puasa adalah
memakan atau meminum sesuatu yang bermanfaat.
allahu akbar
BalasHapus